Panggilan Hidup
Berbagai
pandangan tentang Perkawinan
a. Tradisional : Ikatan antara laki-laki
dan perempuan bersama keluarga besarnya.
b. Sosial : Persekutuan hidup yang
memiliki bentuk, tujuan dan hubungan
khusus, dimana laki-laki dan perempuan menjadi
manusia seutuhnya, dan menjadi ayah atau ibu.
c. Hukum : Perjanjian antara laki-laki
dan perempuan yang memiliki ketetapan
hukum yang mengikat.
d. Antropologis : Persekutuan hidup antara
laki-laki dan perempuan berdasarkan
cinta, pengungkapan diri manusia
sebagai manusia.
e. Arti Perkawinan Katolik: Menurut KHK 1983 kan.1055 § 1 adalah
perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk
membentuk kebersamaan hidup.
Yakni kesepakatan untuk saling melengkapi, saling mendukung dan
membahagiakan dalam seluruh hidup, dalam untung dan malang dan suka dan duka.
f.
Jadi Perkawinan adalah: Persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan
yang memiliki ketetapan hukum, dimana anak adalah mahkota perkawinan.
a. Bentuk Persekutuan/ suatu institusi.
*) Berdasarkan darah : ayah, ibu, anak, kakek – nenek, tante, dst.
*) Kesatuan social: keluarga Sanmar 1, keluarga kelas IPS/ IPA.
*) Ekonomi : Ikatan Pengusaha Indonesia, Perkumpulan para Tukang Becak Bandung.
*) Rohani : Keluarga Gereja Pasundan, Perkumpulan Wanita Katolik.
*) Berdasarkan darah : ayah, ibu, anak, kakek – nenek, tante, dst.
*) Kesatuan social: keluarga Sanmar 1, keluarga kelas IPS/ IPA.
*) Ekonomi : Ikatan Pengusaha Indonesia, Perkumpulan para Tukang Becak Bandung.
*) Rohani : Keluarga Gereja Pasundan, Perkumpulan Wanita Katolik.
b. Sel kehidupan masyarakat
yang juga mempengaruhi masyarakat. Masyarakat dipengeruhi oleh keadaan
keluarga-keluarga dalam masyarakat. Situasi di kompleks perumahan para
pebisnis, mereka jarang bergaul. Lebih sering sunyi dan tertata rapi. Sedangkan
situasi di perkampungan tampak ramai, para ibu mudah ditemui di lorong-lorong.
c. Tempat utama dan pertama
pendidikan anak-anak : kebiasaan dalam keluarga biasanya lebih kuat dibawa anak
hingga besar. Anak-anak akan mengkopi sifat orang tuanya yang biasanya berdoa,
sopan, dan sabar. Anak-anak akan menjadi kasar dan memberontak bila sering
dicueki, atau dimarahi oleh orang tuanya.
C. TANTANGAN DAN PELUANG MEMBANGUN KELUARGA YANG DICITA-CITAKAN
1. Jelaskan yang dimaksud dengan Keluarga Berencana (KB) dan cara melaksanakannya sesusai ajaran Gereja Katolik ?
2. Bagaimana upaya mengatasi tantangan dalam kehidupan keluarga saat ini ?
3. Mengapa ajaran Gereja Katolik menolak aborsi, kontrasepsi dan sterilisasi ?
Berikut materi Panggilan hidup membiara dan Panggilan karya dan profesi
https://drive.google.com/file/d/1ZFNjG1zqlRLNt2Az3CuMHZ7tMQHs0ZQ9/view?usp=sharing
B. Paham perkawinan
dalam tradisi Katolik
Perjanjian
(foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan
membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut
ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta
kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus
Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak
perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen. (Kitab Hukum Kanonik;
1055)
Menanggapi
panggilan Tuhan : Menjadi ayah / ibu adalah panggilan untuk menjadi rekan
kerja Allah dalam mewartakan kasih, dan menciptakan manusia baru.
Makna
sakramen Pernikahan : Perkawinan adalah suci karena Allah sendiri yang
telah merestui perkawinan. Maka tidak ada perceraian, sebab Allah tidak mungkin
memasangkan dua orang secara acak dan coba-coba.
Keluarga
sebagai gereja mini : Gereja = tempat tinggal Allah. Allah hadir dalam tiap keluarga,
dan tiap keluarga melaksanakan misi gereja yakni mewartakan kasih Allah.
Pertanyaan !
1.
Jelaskan perkembangan
pemahaman perkawinan dalam Kitab Hukum Kanonik !
2.
Tuliskan
dasar-dasar paham dasar perkawinan berdasarkan KHK 1983 !
3.
Tuliskan dan
jelaskan dua sifat hakiki perkawinan !
4.
Apa yang
dimaksud dengan konsesus perkawinan ?
5.
Bagaimana
wewenang Gereja atas perkawinan orang-orang Katolik ?
6.
Tuliskan
syarat-syarat sahnya perkawinan Katolik !
7.
Jelaskan
yang dimaksud dengan perkawinan campur !
8. Tuliskan dan jelaskan jenis dari perkawinan campur !
8. Tuliskan dan jelaskan jenis dari perkawinan campur !
C. TANTANGAN DAN PELUANG MEMBANGUN KELUARGA YANG DICITA-CITAKAN
1. Jelaskan yang dimaksud dengan Keluarga Berencana (KB) dan cara melaksanakannya sesusai ajaran Gereja Katolik ?
2. Bagaimana upaya mengatasi tantangan dalam kehidupan keluarga saat ini ?
3. Mengapa ajaran Gereja Katolik menolak aborsi, kontrasepsi dan sterilisasi ?
Berikut materi Panggilan hidup membiara dan Panggilan karya dan profesi
https://drive.google.com/file/d/1ZFNjG1zqlRLNt2Az3CuMHZ7tMQHs0ZQ9/view?usp=sharing
Sangt bermanfaat , thx ��
ReplyDeletewahhh mantap blog nya sangat bermanfaat banget pak anto
ReplyDeleteMantab
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteMantull
ReplyDeleteAsiqq
ReplyDeletemantoellll
ReplyDeleteThank for sharing,. sukses terus ..
ReplyDeleteKunjungi juga http://bit.ly/2XEs264
UwU powers
ReplyDeletesangat bermanfaat dalam belajar, dengan ini saya makin semangat beljar!! Terimakasiiihhh uwu
ReplyDelete#anjaymabar
ReplyDelete