Panggilan Hidup


Panggilan Hidup Berkeluarga
 
Berbagai pandangan tentang Perkawinan

a.      Tradisional : Ikatan antara laki-laki dan perempuan bersama keluarga besarnya.     

b.      Sosial : Persekutuan hidup yang memiliki bentuk, tujuan dan hubungan khusus, dimana laki-laki dan perempuan menjadi manusia seutuhnya, dan menjadi ayah atau ibu.

c.       Hukum : Perjanjian antara laki-laki dan perempuan yang memiliki ketetapan hukum yang mengikat.

d.      Antropologis : Persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan berdasarkan cinta, pengungkapan diri manusia sebagai manusia.

e.      Arti Perkawinan Katolik: Menurut KHK 1983 kan.1055 § 1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup.

Yakni kesepakatan untuk saling melengkapi, saling mendukung dan membahagiakan dalam seluruh hidup, dalam untung dan malang dan suka dan duka.

f.        Jadi Perkawinan adalah: Persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan yang memiliki ketetapan hukum, dimana anak adalah mahkota perkawinan.


Makna keluarga pada umumnya
a. Bentuk Persekutuan/ suatu institusi.  
*) Berdasarkan darah : ayah, ibu, anak, kakek – nenek, tante, dst.  
*) Kesatuan social: keluarga Sanmar 1, keluarga kelas IPS/ IPA. 
*) Ekonomi : Ikatan Pengusaha Indonesia, Perkumpulan para Tukang Becak Bandung. 
*) Rohani : Keluarga Gereja Pasundan, Perkumpulan Wanita Katolik.

b. Sel kehidupan masyarakat yang juga mempengaruhi masyarakat. Masyarakat dipengeruhi oleh keadaan keluarga-keluarga dalam masyarakat. Situasi di kompleks perumahan para pebisnis, mereka jarang bergaul. Lebih sering sunyi dan tertata rapi. Sedangkan situasi di perkampungan tampak ramai, para ibu mudah ditemui di lorong-lorong.

c. Tempat utama dan pertama pendidikan anak-anak : kebiasaan dalam keluarga biasanya lebih kuat dibawa anak hingga besar. Anak-anak akan mengkopi sifat orang tuanya yang biasanya berdoa, sopan, dan sabar. Anak-anak akan menjadi kasar dan memberontak bila sering dicueki, atau dimarahi oleh orang tuanya.


B. Paham perkawinan dalam tradisi Katolik

Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.  Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen. (Kitab Hukum Kanonik; 1055)
Menanggapi panggilan Tuhan  : Menjadi ayah / ibu adalah panggilan untuk menjadi rekan kerja Allah dalam mewartakan kasih, dan menciptakan manusia baru.
Makna sakramen Pernikahan  : Perkawinan adalah suci karena Allah sendiri yang telah merestui perkawinan. Maka tidak ada perceraian, sebab Allah tidak mungkin memasangkan dua orang secara acak dan coba-coba.
Keluarga sebagai gereja mini : Gereja = tempat tinggal Allah. Allah hadir dalam tiap keluarga, dan tiap keluarga melaksanakan misi gereja yakni mewartakan kasih Allah.

Pertanyaan !
1.      Jelaskan perkembangan pemahaman perkawinan dalam Kitab Hukum Kanonik !
2.      Tuliskan dasar-dasar paham dasar perkawinan berdasarkan KHK 1983 !
3.      Tuliskan dan jelaskan dua sifat hakiki perkawinan !
4.      Apa yang dimaksud dengan konsesus perkawinan ?
5.      Bagaimana wewenang Gereja atas perkawinan orang-orang Katolik ?
6.      Tuliskan syarat-syarat sahnya perkawinan Katolik !
7.      Jelaskan yang dimaksud dengan perkawinan campur !
8.   Tuliskan dan jelaskan jenis dari perkawinan campur !

C. TANTANGAN DAN PELUANG MEMBANGUN KELUARGA YANG DICITA-CITAKAN

1. Jelaskan yang dimaksud dengan Keluarga Berencana (KB) dan cara melaksanakannya sesusai ajaran Gereja Katolik ?
2. Bagaimana upaya mengatasi tantangan dalam kehidupan keluarga saat ini ?
3. Mengapa ajaran Gereja Katolik menolak aborsi, kontrasepsi dan sterilisasi ?


Berikut materi Panggilan hidup membiara dan Panggilan karya dan profesi

https://drive.google.com/file/d/1ZFNjG1zqlRLNt2Az3CuMHZ7tMQHs0ZQ9/view?usp=sharing

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Gereja sebagai Umat Allah dan Gereja sebagai Persekutuan yang Terbuka

Sifat Sifat Gereja