Panggilan Hidup
Panggilan Hidup Berkeluarga Berbagai pandangan tentang Perkawinan a. Tradisional : Ikatan antara laki-laki dan perempuan bersama keluarga besarnya . b. Sosial : Persekutuan hidup yang memiliki bentuk, tujuan dan hubungan khusus , dimana laki-laki dan perempuan menjadi manusia seutuhnya , dan menjadi ayah atau ibu. c. Hukum : Perjanjian antara laki-laki dan perempuan yang memiliki ketetapan hukum yang mengikat. d. Antropologis : Persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan berdasarkan cinta , pengungkapan diri manusia sebagai manusia . e. Arti Perkawinan Katolik : Menurut KHK 1983 kan.1055 § 1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Yakni kesepakatan untuk saling melengkapi, saling mendukung dan membahagiakan dalam seluruh hidup, dalam untung dan malang dan suka dan duka. f. Jadi Perkawinan adalah : Persekutuan hidup